Senin, 25 Juli 2011

Contoh Gugatan PTUN



DHARMA LAW OFIFICE
Jl. Puputan Badung nomor 27 Denpasar - Bali
No. Tlp. (0361) 333112, Fax (0361) 333113
Denpasar, 19 Mei 2009
Pro Yustitia
Perihal : Permohonan Gugatan
Yth. Ketua pengadilan Negeri Tata Usaha Negeri Denpasar
di
Denpasar

Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, I Gede Mantra, S.H dan Putu Darmawangsa, S.H, yang keduanya berkantor di Dharma Law Office yang beralamat di Jalan BP Sudirman No. 02 Denpasar - Bali. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 November 2009, terlampir, bertindak untuk dan atas pemeri kuasa atas nama :
ADAM SMITH, Warga Negara Asing, umur 45 tahun, laki-laki, agama Kristen, pekerjaan Pengusaha, yang bertempat tinggal di jalan raya Kuta no. 15 Denpasar - Bali, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini keduanya telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini ;
Dengan demikian Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
WALI KOTA DENPASAR , yang berkedudukan dan berkantor di jalan Puputan Badung nomor 27 Denpasar - Bali yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Adapun kedudukan perkaranya adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa Penggugat adalah Investor asing yang memiliki tanah di daerah Uluwatu, Badung Selatan;
  2. Pada tanggal  29 Januari 2009 Gubernur Bali mengeluarkan Perda RTRW;
  3. Bahwa Perda tersebut berisi tentang kawasan suci, pantai, sungai, muara, danau, jurang dan pura dijadikan kawasan strategis provinsi ;
  4. Bahwa Perda yang dikeluarkan Gubernur Bali oleh sebagian masyarakat yang memiliki tanah di kawasan itu juga ikut protes termasuk orang bali ;
  5. Bahwa tidak hanya masyarakat sekitar tetapi kabupaten/kota juga ikut protes lantaran ingin meningkatkan PAD-nya dengan memberikan kesempatan kepada investor untuk membangun fasilitas penunjang kepariwisataan seperti hotel dan sejenisnya ;
  6. Bahwa Penggugat merasa keberatan dengan tindakan Tergugat yang mengeluarkan Perda yang dianggap merugikan tergugat ;
  7. Bahwa Penggugat merasa hak dan kewajibannya investor yang ingin membangun hotel merasa dibatasi oleh Tergugat, hingga membuat Penggugat merasa tidak dapat mengembangkan usahanya ;
  8. Bahwa, penggugat memohon agar putusan dalam perkara ini artinya dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad), walaupun tergugat melakukan upaya hukum verset, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini dimohon agar pengadilan berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan kemudian memberikan keputusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugatan secara keseluruhan;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang berhak mengembangkan usahanya ;
  3. Menyatakan bahwa Perda yang diturunkan Tergugat merugikan penggugat ;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum ;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan apa yang seharusnya menjadi hak Penggugat ;
  6. Menghukum Terguugat dengan mencabut Perda RTRW dihitung sejak diucapkan putusan ini sampai dengan dilaksanakannya putusan ini ;
  7. Bahwa dengan demikian, jelas bahwa Tergugat bertindak sewenang-wenang terhadap Penggugat
  8. Bahwa Tergugat telah mengambil hak Penggugat secara sepihak tanpa melihat pertimbangan investor asing ;
  9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun nantinya ada bantahan, Verzet atau Banding dan Kasasi (uitbaar bij voorraad) ;
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan keputusan yang seadil-adilnya ;
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberkahi ;


Hormat Kuasa Penggugat, 

I GEDE MANTRA, S.H
PUTU DARMAWANGSA, S.H



Tidak ada komentar:

Posting Komentar