Jumat, 29 Juli 2011

Contoh Gugatan Waris

 
KepadaYth:
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi
di
BANYUWANGI.

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :
VENY RIZKY, S.H., dan ANGELINA IKA DP , S.H., Para Advokat yang beralamat kantor di Jalan A.Yani No.53 Banyuwangi, telepon 0333-420149 Banyuwangi, baik sendiri – sendiri maupun secara bersama-sama bertindak selaku kuasa hukum dari :
1.   Karmini, umur 52 tahun, pekerjaan wiraswasta, NIK : 3509201808900022 bertempat tinggal di Perumahan Kalirejo Blok AA-22, RT/RW 06/04, Kabupaten Banyuwangi.
2.    Kartika, umur 57 tahun, pekerjaan swasta, NIK : 3509201808900023 bertempat tinggal di Dusun Jurang Jeru No. 3 RT/RW 05/04,  Kabupaten Banyuwangi.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
AZWARDIN LUBIS, pekerjaan swasta, NIK 3510040112870007, umur 40 tahun, bertempat tinggal di Jalan Ikan Pesut no. 32 Sobo, Banyuwangi, selanjutnya disebut sebagai pihak TERGUGAT ;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Gugatan ini karena adanya peristiwa -peristiwa yang selengkapnya terurai di bawah ini :
1.   Bahwa, semula di Jalan Ikan Pesut no. 32 Sobo, Banyuwangi telah hidup suami istri Bapak Johan dengan Ibu Karmila dan penggugat Karmini dan Kartika adalah saudara kandung dari orang tua Bapak Susilo dan Ibu Kartini ;
2.   Bahwa, berdasarkan Surat Kematian No : 06/544.220.01/1999, tanggal 23 Maret 1999, bertempat di Rumah Sakit Umum (RSU) Blambangan Banyuwangi, telah meninggal dunia seorang perempuan, bernama Karmila. Kemudian pada tahun 2000, berdasarkan Surat Kematian No : 08/566.110.03/2000, tanggal 27 Juli 2000, bertempat di Rumah Sakit Umum (RSU) Blambangan Banyuwangi, telah meninggal dunia suami dari Karmila, bernama Johan ;
3.      Bahwa, setelah meninggal dunia Bapak Johan dan Ibu Karmila telah meninggalkan hartanya berupa :
a.  Sebidang tanah beserta rumah, beralamat di Genteng No. 22, kecamatan Genteng, Banyuwangi, seluas ± 200 m2 (dua ratus meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 279, yang dikeluarkan oleh BPN Banyuwangi, dan tercatat atas nama Johan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara               : Tanah sawah Wati
Sebelah Timur               : Tanah sawah Sahuri
Sebelah Selatan            : Jalan desa
Sebelah Barat               : Tanah sawah Waslikha
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa I
b.    Kebun kopi beralamat di Glenmore No. 12, kecamatan Glenmore, Banyuwangi, seluas 1 Ha (satu hektar), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 290, yang dikeluarkan oleh BPN Banyuwangi, dan tercatat atas nama Johan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara               :  Saluran air / larik
Sebelah Timur               : Tanah sawah Heru
Sebelah Selatan            : Jalan desa     
Sebelah Barat               : Tanah sawah Bejo
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa II
c.  Sebuah usaha berupa Toko Mebel dan Furniture yang beralamat di Jajag, kecamatan Jajag, Banyuwangi, senilai Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 223, yang dikeluarkan oleh BPN Banyuwangi, dan tercatat atas nama Johan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara               :  Jalan raya
Sebelah Timur               : Toko bangunan Maju Makmur
Sebelah Selatan            : Toko kain Rapi         
Sebelah Barat               : Depot Nyaman
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa III
4.  Bahwa, harta peninggalan yang terdapat pada posita ketiga merupakan harta bersama dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila ;
5.   Bahwa, selain meniggalkan tanah dan rumah, kebun, toko mebel dan furniture, Johan dan Karmila juga meninggalkan seorang anak angkat bernama Azwardin Lubis yang diangkat berdasarkan Surat Penetapan Keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No :007/Pdt.P/1972/PN.Bwi ;
6.  Bahwa, apa yang terdapat pada posita ketiga dikuasai oleh tergugat sejak tahun 1998 hingga sekarang yang selanjutnya disebut dengan obyek sengketa ;
7.  Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat  mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut
8.  Bahwa tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila tersebut, padahal para penggugat juga berhak menerima pembagian harta waris karena sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila ;
9. Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh tergugat setelah meninggalnya almarhum Johan dan almarhumah Karmila hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
·    Sebidang tanah beserta rumah yang diuraikan dalam sub a di atas semuanya dinilai dengan harga uang sejumlah Rp. 250.000.000,-
·    Sebidang kebun kopi pada sub b di atas senilai Rp. 500.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp. 50.000.000,- per tahun. Selama 13 tahun : 13 x Rp.50.000.000,-  = Rp. 650.000.000,-
·   Sebuah toko mebel dan furniture pada sub c di atas dinilai dengan uang berharga sejumlah Rp. 800.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.60.000.000,- per tahun. Selama 13 tahun :13 x Rp.60.000.000,- = Rp. 980.000.000 ,-. Jumlah harga seluruhnya Rp. 3.180.000.000,-
10. Bahwa, oleh karena persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut di atas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh tergugat ;
11. Bahwa akta hibah yang dibuat dihadapan notaris Amiliah Rahman, S.H. adalah merupakan perbuatan hukum yang dinyatakan batal, karena tergugat bukan darah daging dari Almarhum Johan dan Almarhumah Karmila ;
12. Bahwa, berhubung adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan besar tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi objek perkara tersebut;
13. Bahwa, penggugat memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad), walaupun tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya ;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Banyuwangi berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2.      Menyatakan bahwa Para Penggugat Karmini dan Kartika adalah ahli waris sah dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila ;
3.   Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan di atas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila
4.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut di atas ;
5.   Menyatakan bahwa surat hibah antara almarhum Johan dan amarhumah Karmila (Pemberi Hibah) kepada Tergugat (Penerima Hibah) adalah tidak sah, maka wasiat tersebut batal demi hukum ;
6.  Menghukum tergugat untuk menyerahkan ½ dari harta warisan yang menjadi hak para penggugat ;
7.  Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat ;
8.     Menghukum pula Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR ;
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikianlah gugatan ini disampaikan dan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi diucapkan terima kasih.


Hormat Kuasa Penggugat
            Veny Rizky, S.H.
           Angelina Ika D.P, S.H.

4 komentar: