Selasa, 16 Agustus 2011

Surat Panggilan (Relas) Penggugat

SURAT PANGGILAN (RELAS)
Nomor : 470 / Pdt.G / 2011 / PN.Bwi

Pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2011 saya :
RIFKY HAYKAL ARYASATY
Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, bertempat di jalan Kenanga no 76, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan tersebut untuk melaksanakan tugas pemanggilan.
TELAH MEMANGGIL DENGAN RESMI KEPADA :
Nama          : Karmini
Umur          : 52tahun
NIK           : 3509201808900022
Pekerjaan     : Wiraswasta
Tempat tinggal : Perumahan Kalirejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Untuk selanjutnya, disebut sebagai PENGGUGAT I

Supaya datang menghadap di sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi, jalan Kenanga No. 76 Banyuwangi pada hari Rabu tanggal 12 januari 2011 jam 08.00 WIB
Untuk pemeriksaan perkara perdata (gugatan),dalam perkara antara :
Karmini sebagai PENGGUGAT I
Kartika sebagai PENGGUGAT II
Melawan :
Azwardin Lubis sebagai TERGUGAT
Mengenai gugatan tentang : HIBAH WARIS perkara : No. 04/PDT.G/2011/PN.Bwi.
     Selanjutnya atas perintah tersebut kepada tergugat telah kami beritahukan bahwa ia atau mereka dapat menjawab gugatan tersebut secara lisan atau tertulis yang ditanda tangani olehnya sendiri atau oleh kuasanya agar diajukan dalam persidangan, dan kepada PENGGUGAT telah kami beritahukan juga untuk menguatkan dalil-dalilnya ia/mereka dapat mengajukan surat-surat bukti atau saksi dalam persidangan yang telah ditentukan tersebut diatas.
     Panggilan ini saya laksanakan ditempat yang dipanggil dan di sana saya bertemu dan berbicara dengan:
     Karmini
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangan pada Relaas panggilan ini. Selanjutnya setelah relaas panggilan ini ditandatangani saya serahkan sehelai relaas panggilan ini kepadanya.
      Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya sebagai Jurusita Pengganti;


Penggugat


(Karmini)
Juru sita pengganti


( Rifky Haykal Aryasatya)

Senin, 15 Agustus 2011

Contoh Perjanjian Kawin



PERJANJIAN PERKAWINAN

Pada hari Minggu, tanggal 21 bulan November tahun 2010 di kota Jember telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara :
Nama                                       : Fajar Pratama Putra
Alamat                                     : Perumahan Pesona Regency, Jember
Tempat dan Tanggal Lahir      : Kediri, 12 Juli 1990
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama                                        : Novi Susanti
Alamat                                      : Jl. Kalimantan, Jember
Tempat dan Tanggal Lahir       : 15 Agustus 1992
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini
Prinsip Dasar
Pasal 1
Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum
Pasal 2
Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perkawinan Monogami
Pasal 3
Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami
Pasal 4
(1) Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami
(2) Keadaan khusus tersebut adalah :
a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan;
b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi)
(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah RSB XXX
Pasal 5
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan
Pasal 6
(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga
Pasal 7
(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga
Pasal 8
(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.
(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama
(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga

Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga
Pasal 9
(1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak
Pasal 10
(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Perubahan Perjanjian
Pasal 11
Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak
Pasal 12
Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum
Pasal 13
Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini
Pasal 14
Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan

Perselisihan
Pasal 15
(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator
(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima
(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini
(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan
Pasal 16
Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri XXX sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

Pihak Pertama……………………………….. (Fajar Pratama Putra)
Pihak Kedua……………………………….. (Novi Susanti)

Jumat, 29 Juli 2011

Contoh Gugatan Waris

 
KepadaYth:
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi
di
BANYUWANGI.

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :
VENY RIZKY, S.H., dan ANGELINA IKA DP , S.H., Para Advokat yang beralamat kantor di Jalan A.Yani No.53 Banyuwangi, telepon 0333-420149 Banyuwangi, baik sendiri – sendiri maupun secara bersama-sama bertindak selaku kuasa hukum dari :
1.   Karmini, umur 52 tahun, pekerjaan wiraswasta, NIK : 3509201808900022 bertempat tinggal di Perumahan Kalirejo Blok AA-22, RT/RW 06/04, Kabupaten Banyuwangi.
2.    Kartika, umur 57 tahun, pekerjaan swasta, NIK : 3509201808900023 bertempat tinggal di Dusun Jurang Jeru No. 3 RT/RW 05/04,  Kabupaten Banyuwangi.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
AZWARDIN LUBIS, pekerjaan swasta, NIK 3510040112870007, umur 40 tahun, bertempat tinggal di Jalan Ikan Pesut no. 32 Sobo, Banyuwangi, selanjutnya disebut sebagai pihak TERGUGAT ;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Gugatan ini karena adanya peristiwa -peristiwa yang selengkapnya terurai di bawah ini :
1.   Bahwa, semula di Jalan Ikan Pesut no. 32 Sobo, Banyuwangi telah hidup suami istri Bapak Johan dengan Ibu Karmila dan penggugat Karmini dan Kartika adalah saudara kandung dari orang tua Bapak Susilo dan Ibu Kartini ;
2.   Bahwa, berdasarkan Surat Kematian No : 06/544.220.01/1999, tanggal 23 Maret 1999, bertempat di Rumah Sakit Umum (RSU) Blambangan Banyuwangi, telah meninggal dunia seorang perempuan, bernama Karmila. Kemudian pada tahun 2000, berdasarkan Surat Kematian No : 08/566.110.03/2000, tanggal 27 Juli 2000, bertempat di Rumah Sakit Umum (RSU) Blambangan Banyuwangi, telah meninggal dunia suami dari Karmila, bernama Johan ;
3.      Bahwa, setelah meninggal dunia Bapak Johan dan Ibu Karmila telah meninggalkan hartanya berupa :
a.  Sebidang tanah beserta rumah, beralamat di Genteng No. 22, kecamatan Genteng, Banyuwangi, seluas ± 200 m2 (dua ratus meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 279, yang dikeluarkan oleh BPN Banyuwangi, dan tercatat atas nama Johan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara               : Tanah sawah Wati
Sebelah Timur               : Tanah sawah Sahuri
Sebelah Selatan            : Jalan desa
Sebelah Barat               : Tanah sawah Waslikha
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa I
b.    Kebun kopi beralamat di Glenmore No. 12, kecamatan Glenmore, Banyuwangi, seluas 1 Ha (satu hektar), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 290, yang dikeluarkan oleh BPN Banyuwangi, dan tercatat atas nama Johan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara               :  Saluran air / larik
Sebelah Timur               : Tanah sawah Heru
Sebelah Selatan            : Jalan desa     
Sebelah Barat               : Tanah sawah Bejo
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa II
c.  Sebuah usaha berupa Toko Mebel dan Furniture yang beralamat di Jajag, kecamatan Jajag, Banyuwangi, senilai Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 223, yang dikeluarkan oleh BPN Banyuwangi, dan tercatat atas nama Johan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara               :  Jalan raya
Sebelah Timur               : Toko bangunan Maju Makmur
Sebelah Selatan            : Toko kain Rapi         
Sebelah Barat               : Depot Nyaman
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa III
4.  Bahwa, harta peninggalan yang terdapat pada posita ketiga merupakan harta bersama dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila ;
5.   Bahwa, selain meniggalkan tanah dan rumah, kebun, toko mebel dan furniture, Johan dan Karmila juga meninggalkan seorang anak angkat bernama Azwardin Lubis yang diangkat berdasarkan Surat Penetapan Keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No :007/Pdt.P/1972/PN.Bwi ;
6.  Bahwa, apa yang terdapat pada posita ketiga dikuasai oleh tergugat sejak tahun 1998 hingga sekarang yang selanjutnya disebut dengan obyek sengketa ;
7.  Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat  mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut
8.  Bahwa tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila tersebut, padahal para penggugat juga berhak menerima pembagian harta waris karena sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila ;
9. Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh tergugat setelah meninggalnya almarhum Johan dan almarhumah Karmila hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
·    Sebidang tanah beserta rumah yang diuraikan dalam sub a di atas semuanya dinilai dengan harga uang sejumlah Rp. 250.000.000,-
·    Sebidang kebun kopi pada sub b di atas senilai Rp. 500.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp. 50.000.000,- per tahun. Selama 13 tahun : 13 x Rp.50.000.000,-  = Rp. 650.000.000,-
·   Sebuah toko mebel dan furniture pada sub c di atas dinilai dengan uang berharga sejumlah Rp. 800.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.60.000.000,- per tahun. Selama 13 tahun :13 x Rp.60.000.000,- = Rp. 980.000.000 ,-. Jumlah harga seluruhnya Rp. 3.180.000.000,-
10. Bahwa, oleh karena persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut di atas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh tergugat ;
11. Bahwa akta hibah yang dibuat dihadapan notaris Amiliah Rahman, S.H. adalah merupakan perbuatan hukum yang dinyatakan batal, karena tergugat bukan darah daging dari Almarhum Johan dan Almarhumah Karmila ;
12. Bahwa, berhubung adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan besar tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi objek perkara tersebut;
13. Bahwa, penggugat memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad), walaupun tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya ;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Banyuwangi berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2.      Menyatakan bahwa Para Penggugat Karmini dan Kartika adalah ahli waris sah dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila ;
3.   Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan di atas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila
4.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut di atas ;
5.   Menyatakan bahwa surat hibah antara almarhum Johan dan amarhumah Karmila (Pemberi Hibah) kepada Tergugat (Penerima Hibah) adalah tidak sah, maka wasiat tersebut batal demi hukum ;
6.  Menghukum tergugat untuk menyerahkan ½ dari harta warisan yang menjadi hak para penggugat ;
7.  Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat ;
8.     Menghukum pula Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR ;
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikianlah gugatan ini disampaikan dan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi diucapkan terima kasih.


Hormat Kuasa Penggugat
            Veny Rizky, S.H.
           Angelina Ika D.P, S.H.